Sabtu, 09 Juli 2011

TRANSFUSI DARAH MENURUT PANDANGAN ISLAM


MAKALAH
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Agama Islam
Disusunoleh :


Ovia Mutmainnah




SEKOLAH TINGGI KESEHATAN KENDEDES MALANG
PROGRAM STUDI S-I KEPERAWATAN
2010- 2011



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan seluruh alam ,atas rahmat dan hidayah-Nya makalah “Transfusi Darah Menurut Pandangan Islam” ini bisa di selesaikan guna memenuhi tugas Agama Islam. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen pambimbing Agama Islam yang telah membimbing dan memfasilitasi dalam proses penyelsaian makalah ini. Dan ucapkan terima kasih kepada teman teman yang yang telah ikut membantu dalam menyelsaikan makalah ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat untuk pembuatnya sendiri maupun pembaca yang kami hormati. Kritik dan saran selalu kami terima untuk menyempurnakan makalah ini. Dan semoga makalah yang kami buat ini juga memberikan sedikit pengetahuan yang bermanfaat serta dapat di pergunakan sebagai mana mestinya.



Malang, November 2010
Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring dengan perkembangan zaman dan majunya dunia kesehatan, kita telah mengenal dengan apa yang di sebut usaha transfusi darah. Usaha ini di lakukan dalam rangka menyelamatkan nyawa seseorang dengan cara memasukkan darah orang lain ke dalam tubuh seseorang tersebut.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia No.18 tahun 1980 telah mengatur mengenai usaha transfusi darah ini, sebagaimana di sebutkan di dalamnya antara lain:
a. Transfusi darah adalah tindakan medis memberikan darah kepada seseorang penderita, yang darahnya telah tersedia di dalam botol atau kantong plastik.
b. Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang di lakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan,pengolahan,dan penyampaian darah kepada orang sakit.
c. Darah adalah darah manusia atau bagian bagiannya,yang di ambil dan di olah secara khusus untuk tujuan pengobatan dan pemulihan kesehatan.
d. Penyumbang darah adalah semua orang yang memberikan darah utuk maksud dan tujuan transfusi darah.
Dalam makalahakan di kupas mengenai bagaimana transfusi darah menurut pandangan islam. Ajaran islam bahkan menganjurkan orang untuk menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi yang selain itu transfusi darah juga dapat membuat kita menjadi sehat.Tujuan mulia tersebut tentu saja harus dibarengi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain.

1.2 RUMUSAN MASALAH

1) Apa yang di maksud dengan transfusi darah?
2) Apa tujuan dan manfaat transfusi darah?
3) Bagaimana pandangan islam mengenai transfusi darah?

1.3 TUJUAN
1) Mengetahui apa pengertian dari transfusi darah
2) Mengetahui manfaat dan tujuan transfusi darah
3) Mengetahui bagaimana pandangan islam mengenai transfusi darah

1.4 MANFAAT
1) Pembaca lebih mengetahui apa yang di maksud dengan transfusi darah,bagaimana syarat menjadi pendonor darah dan manfaat dari transfusidarah.
2) Mengetahui bagaimana pandangan islam mengenai transfusi darah.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN TRANSFUSI DARAH
Transfusi darah berasal dari kata ”transfusion” dalam bahasa Inggris yang berarti “pemindahan”. Maka secara bebas biasa di katakan bahwa usaha transfusi darah adalah usaha pemindahan darah dari seseorang kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam PP No.18 Tahun 1980 di sebutkan bahwa: “Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang di lakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan,pengolahan,dan penyampaian darah kepada orang lain”.
Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
1. Umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
2. Berat badan minimum 45 kg
3. Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
4. Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
5. Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
6. Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
7. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.


Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
1. Pernah menderita hepatitis B.
2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
4. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga.
5. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
6. Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
7. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
8. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis.
9. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
10. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
11. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
12. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
13. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
14. Sedang menyusui.
15. Ketergantungan obat.
16. Alkoholisme akut dan kronik.
17. Sifilis.
18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh balik) yang akan ditusuk.
21. Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril).Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.


2.2 TUJUAN DAN MANFAAT TRANSFUSI DARAH
Adapuntujuandanmanfaatdaritransfusidarahialah :
1. Dapat memeriksakan kesehatan secara berkala 3 bulan sekali seperti tensi, Lab Uji Saring (HIV, Hepatitis B, C, Sifilis dan Malaria).
2. Mendapatkan piagam penghargaan sesuai dengan jumlah menyumbang darahnya antara lain 10, 25, 50, 75, 100 kali.
3. Donor darah 100 kali mendapat penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial dari Pemerintah.
4. Merupakan bagian dari ibadah.

3.3 PANDANGAN ISLAM MENGENAI TRANSFUSI DARAH
Tranfusi darah dimaksudkan adalah untuk menolong manusia yang sedang membutuhkan dalam menyelamatkan jiwanya.Ajaran islam bahkan menganjurkan orang untuk menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi. Tujuan mulia tersebut tentu saja harus dibarengi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain. Perbuatan itu termasuk amal kemanusiaan yang dianjurkan agama (mandub), karena sesuai dengan firman Allah :
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al Maidah 5 : 32)
Dalam transfusi darah tidak dipersyaratkan adanya kesamaan agama / kepercayaan antara donor (pemberi) maupun resipien (penerima).Semua dilakukan untuk menolong dan menghormati harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, bahwa hukum transfuse darah menurut Islam adalah boleh, karena tidak adanya hadis atau ayat yang jelas dan tegas melarangnya.
Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia adalah najis, maka timbul pertanyaan : bolehkah memperdagangkan darah? disini mahzab Hanafi dan Dzahiri menyatakan bahwa jual beli barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia seperti kotoran hewan hukumnya boleh, maka secara analogis mahzab ini berpendapat bahwa jual beli darah juga hukumnya boleh. akan tetapi secara etis dan moral hal ini sangat tercela, karena bertentangan dengan tujuan semula yang mulia yakni menyelamatkan jiwa manusia.
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Transfusi darah adalah usaha pemindahan darah dari seseorang kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam PP No.18 Tahun 1980 di sebutkan bahwa: “Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang di lakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan,pengolahan,dan penyampaian darah kepada orang lain”.
Menurutpandangan Islam Ajaran islam orangdianjurkan untuk menyumbangkan darahnya demi kemanusiaan, bukan untuk komersialisasi. Tujuan mulia tersebut tentu saja harus dibarengi dengan niat yang ikhlas untuk menolong orang lain. Perbuatan itu termasuk amal kemanusiaan yang dianjurkan agama (mandub), karena sesuai dengan firman Allah :
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Al Maidah 5 : 32)

Dalam transfusi darah tidak dipersyaratkan adanya kesamaan agama / kepercayaan antara donor (pemberi) maupun resipien (penerima). Semua dilakukan untuk menolong dan menghormati harkat dan martabat manusia hukumnya menurut Islam adalah boleh, karena tidak adanya hadis atau ayat yang jelas dan tegas melarangnya.

3.2 SARAN
SudahjelasbahwadalamajaranIslam transfusidarahmerupakanperbuatan yang terpujigunamembantu orang lain dalamkeadaansakit. Untukitukepadaparapembaca, jikasuatusaatnantiada orang yang memerlukangolongandarahSaudaraSaudari, janganpernahmerasatakutuntukmendonorkandarah.Apapun yang kitalakukansemata-matadenganniat yang tulusdanikhlas, insyaAllahamaldanibadahkitaakanmendapatkanberkahdanrahmatdari Allah swt. Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar