Sabtu, 09 Juli 2011

BAYI TABUNG MENURUT KODE ETIK KEPERAWATAN

1. Pengertian Bayi Tabung
Bayitabungadalahindividuataubayi yang pembuahannyaterjadidiluartubuhwanita, dengancaramempertemukanselgemete (ga-met) betina (ovum) denganseljantan (spermatozoon) dalamsebuahbejana (petri disk) yang didalambejanatelahdisediakan medium yang cocok (suhunyadanlembabnya) dengandidalamrahimsehinggaayigote (hasilpembuahan) yang terjadidariduaseltadimenjadimorulla (moerbei) dankemudianmenjadiblastuta (pelembungan). Pada stadium blastutacalonbayidimasukkan (diinflantasikan) dalamselaputlendirwanita yang siapuntukdibuahidalammasasubur (sekresi).TeknikinibiasadikenaldenganFertilisasi in Vitro (FIV).
2. Perkembangan bayi tabung di indonesia
Di Indonesia, menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas MELATI-RSAB Harapan Kita, ICSI sudah diterapkan sejak 1995 dan berhasil melahirkan anak yang pertama pada Mei 1996. Dengan teknik ini keberhasilan bayi tabung meningkat menjadi 30 - 40%, terutama pada pasangan usia subur.

Berdasarkan pengalaman, menurut dr. Muchsin, peluang terjadinya embrio pada teknologi bayi tabung sekitar 90%, di antaranya 30 - 40% berhasil hamil. Namun, dari jumlah itu, 20 - 25% mengalami keguguran. Sedangkan wanita usia 40-an yang berhasil melahirkan dengan teknik in vitro hanya 6%. Karena rendahnya tingkat keberhasilan dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan pasien, teknik ini tidak dianjurkan untuk wanita berusia 40-an.

Pasangan yang masuk program MELATI tidak harus mengikuti program IVF. Teknik ini hanya ditawarkan kalau setelah diusahakan dengan cara lain, tidak berhasil. Sebelum mengikuti program ini pun pasutri diminta mengikuti ceramah dan menerima penjelasan semua prosedurnya agar diikuti dengan mantap.

Biaya mengikuti program bayi tabung (IVF) ini memang tidak murah. Pada akhir 1980-an biayanya sekitar Rp 5 juta. Kini, berkisar antara Rp 13,5 juta - Rp 18 juta. Harga obat suntik perangsang indung telur saja sudah naik hampir empat kali lipat. Padahal, suntikan yang dibutuhkan selama dua minggu mencapai 45 ampul.

Selain RSAB Harapan Kita, Jakarta, teknik bayi tabung (IVF) juga sudah diterapkan di FKUI-RSUPN Cipto Mangunkusumo (Jakarta), Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Surabaya), dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan RS Dr. Sardjito (Yogyakarta)

3. Langkah-langkah Proses Bayi Tabung

Menerobos Kesuburan
1.Sel sperma berada di sekitar sel telur-siap untuk membuahi


Perkembangan Sel telur
2.Sel telur hampir siap untuk dilepaskan dari ovarium si wanita.
Selama masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur yang akan berpindah ke bawah yang lalu akan bertemu sel sperma yang akan mengakibatkan terjadinya pembuahan.


Injeksi
3.Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya untuk memilih yang terbaik diantaranya. Untuk melakukannya, si pasien akan diberikan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur.
Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.


Pelepasan Sel telur
4.Setelah hormon bekerja sepenuhnya maka sel-sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah akan menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut.


Spema beku
5.Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara sangat hati-hati oleh para teknisi

Bayi Tabung menurut teori moral yang berdasarkan etik keperawatan
1. Utilitarianisme
Bagi orang tua: bagi orag tua yang melakukan bayi tabung ntuk mendapatkan anak karena ketidak mampuan sang ibu ataupan sang ayah dalam melakukan pembuahan mungkin tekhnologi bayi tabung ini sangat berarti karena mereka sangat mendambakan kelahiran seorang anak.
Bagi Masyarakat: bagi lingkungan bayi tabung mungkin bisa diterima kareana dalam teori moral utilitiarisme bisa masuk dalam masyarakat yang melanggar aturan.
Bagi Perawat: tidaklah sangat berpengaruh yang begitu signifikan karena yang berhak melakukan pengoprasian itu hanyalah dokter.
Bagi hukum negara: sah-sah saja karena didalam hukum negara tidak dibahas secara tuntas tentang bayi tabung.
2. Deontologi
Bagi Orang Tua: Orang tua sangat berharap mempunyai keturunan dengan cara proses yang alami tapi berhubung sesuatu hal yang tidak bisa mempunyai keturunan bisa dengan menggunakan cara bayi tabung tentunya dengan hasil yang terbaik pula.
Bagi hukum Islam: Apabila sudah sesuai dengan hukum dan norma yang tidak melanggar secara islamiah maka tidak apa-apa karena masih dalam taraf normal untuk mendapatkan keturnan.
Prinsip-prinsip Moral
 Autonomy

Berarti melakukan proses bayi tabung untuk mendapatkan keturunan tidak apa-apa karena dalm prinsip autonomy menentukan segala keputusan secara sendiri.

 Beneficence

Dalam melakukan segala tindakan harus dipikirkan secara masak-masak artinya tidak akan ada penyesalan dikemudian hari, sama halnya dengan melakukan bayi tabung apabila itu dianggap baik dan tidak merugikan bagi orang lain maka tidak apa-apa dilakukan bayi tabung.

 Justice
Dalam hal ini prinsip justice menekankan pada prinsip keadilan dan apabila individu tidak boleh melakukan bayi tabung maka seorang individu tersebut tidak akan merasakan keadilan yang diisyaratkan sesuai dengan prinsip justice
 Veracity

Seorang dokter atau perawat harus mengatakan bahwa untuk melakukan bayi tabung itu mempunyai dampak dan efek yang akan terjadi pada ibunya yang akan melakukan proses bayi tabung.

 Avolding Killing

Pada prinsip ini sudah jelas dikataka bahwa untuk menghargai kehidupan manusia jadi orang yang ingin melakukan proses bayi tabung itu sudah menjadi prinsip orang tersebut karena ingin mendapatkan keturunan.

 Fidellity
Kalau seorang dokter dan perawat sudah mempunyai komitmen untuk menolong orang dan selam itu pula tidak menyalahi kode etik yang ada tidak apa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar