Jumat, 08 Juli 2011

Munculnya Aliran Sesat Dalam Islam di Indonesia


Kalimat  tematis         : Munculnya Aliran Sesat Dalam Islam di Indonesia
Kerangka Tulisan        :
1. Pendahuluan
  1. Konsep tentang pancasila.
  2. Konsep tentang butir-butir yang terdapat pada sila pertama.
  3. Konsep tentang penjelasan UUD pasal 29 ayat 1 dan 2.
  4. Konsep tentang Freedom of Religion.
  5. Alasan pentingnya menyunting  tema ‘Munculnya Aliran Sesat Dalam Islam di Indonesia’.
2. Pembahasan
  1. Konsep tentang definisi aliran sesat.
  2. Konsep tentang 10 fatwa yang ditetapkan MUI sebagai ciri-ciri aliran sesat.
  3. Konsep tentang faktor munculnya aliran sesat dalam Islam  di Indonesia.
  4. Konsep tentang tidak ada kebenaran mutlak.
  5. Konsep tentang upaya pemerintah dalam menaggulangi aliran sesat dalam Islam yang ada di Indonesia.
3. Penutup
  1. Konsep tentang tentang penafsiran manusia dalam hal kepercayan.
  2. Konsep tentang faktor-faktor yang menyababkan timbulnya aliran sesat dalam Islam di Indonesia.
  3. Konsep tentang upaya mempertebal iman dan menghindari diri dari aliran-aliran sesat.
BAB I
PENDAHULUAN

                Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yang terdiri dari berbagai macam etnis,budaya, suku, ras, dan agama. Berbagai macam keberagaman tersebut dipersatukan oleh sebuah gagasan, yaitu pancasila. Pancasila berasal dari bahasa sansekerta , yakni panca yang artinya lima dan sila yang artinya asas atau prinsip. Jadi, kata pancasila mengandung arti sebuah gagasan, konsep, atau ide yang berisi asas-asas atau prinsip dasar sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya pancasila, maka bangsa Indonesia berada dalam konsep ‘Kesatuan dalam keberagamaan’ atau ‘Unity in Diversity’.
            Berdasarkan butir-butir yang terdapat pada sila pertama (Ketuhanan yang Maha Esa) dan penjelasan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi ”Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 yang berbunyi “ Negar menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk utnuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu” telah jelas bahwa masyarakat Indonesia diberi kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaanya masing-masing serta tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama.
            Kebebasan dalam memeluk agama atau Freedom of Religion ini di satu sisi sangat baik bagi masyarakat Indonesia dikarenakan dengan adanya kebebasan beragama, masyarakat merasa hak individunya terpenuhi sehingga masing - masing individu dapat menjalankan ibadahnya tanpa mendapat paksaan dari orang lain. Namun di sisi lain, adanya Freedom of Religion ini akan menyebabkan timbulnya keberagaman agama sehinga memunculkan banyak aliran kepercayaan yang sayangnya tidak semua kepercayaan berada pada aliran yang benar. Akhir-akhir ini, banyak sekali kepercayaan yang menyimpang atau aliran sesat. Aliran ini tidak membangun pemahaman mengenai konsep Ketuhanan Yang Maha Esa secara baik dan benar, melainkan merusak pemahaman masyarakat tentang konsep beragama yang baik sehingga pada akhirnya akan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat.
Untuk itu, dengan adanya  penyuntingan makalah ini, kita bisa sadar dan tahu apakah yang dimakksud dengan ajaran sesat, bagaimana ciri-cirinya, faktor penyebab timbulnya, serta upaya pemerintah dalam menanggulanginya.
















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definis Aliran Sesat
            Definisi dari aliran sesat apabila dikaitkan dengan arti katanya dapat dimaknakan sebagai suatu gerakan yang menyimpang dari garis-garis pokok pondasi dasar agama. Aliran sesat yang dibahas dalam makalah ini ialah aliran sesat yang terjadi pada umat Islam. Bagi umat Islam di Indonesia, telah ada suatu wadah atau lembaga yang berusaha dalam menjaga kemurnian ajaran Islam, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada tanggal 9 November 2007 MUI telah mengeluarkan fatwa tentang 10 kriteria aliran sesat, yaitu :
1.      Menggingkari rukun iman dan rukun Islam
2.      Menyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dalil syar’I (Al-Qur’an  dan As-Sunnah)
3.      Menyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
4.      Mengingkari otentisitas kebenaran isi Al-Qur’an
5.      Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.      Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7.      Melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul
8.      Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai nabi dan rasul terakhir
9.      Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10.  Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i

2.2 Faktor Munculnya Aliran Sesat di Indonesia
Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di media cetak maupun elektronik tentang penangkapan beberapa orang/kelompok yang dianggap telah mengajarkan atau membawa ajaran atau aliran sesat. Aliran sesat yang sekarang sedang menjadi buah bibir adalah aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, di bawah pimpinan Ahmad Moshaddeq atau Al Masih Al Ma’ud yang menyatakan dirinya sebagai nabi menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Anehnya masyarakat yang ada disekitar itu percaya akan hal itu.  Hal ini  tidak lain faktornya adalah  rendahnya pemahaman masyarakat tentang tsaqofah Islam, khususnya tentang pokok-pokok ajaran Islam, serta lemahnya payung hukum untuk menindak aliran sesat. Dalam kacamata hukum aliran sesat ditindak hanya jika dipandang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bukan karena tanggung jawab untuk menjaga kemurnian ajaran Islam. Para proponen (pembela) aliran sesat mendasarkan argumentasinya (premis) pada ide kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan kebebasan individu. Ide-ide kebebasan ini, yang sering diistilahkan sebagai "hak asasi manusia" (HAM) yang tidak lain merupakan bagian dari paham liberalisme. Oleh karena agama (kebenaran) merupakan hasil dari penafsiran masing-masing individu  atau dengan kata lain tidak ada kebenaran mutlak, maka  menurut para proponen aliran sesat adalah tidaklah  relevan  menyatakan bahwa suatu pemahaman agama itu sesat atau tidak sesat.
Berdasarkan  ide bahwa tidak ada kebenaran mutlak, semua agama bisa dikatakan benar atau semua agama bisa dikatakan salah. Maka, dalam masyarakat yang pluralistik, yang terdiri dari individu-individu yang berbeda keyakinan agamanya, dasar argumentasi (premis) untuk membangun aturan kemasyarakatan (hukum) tidak boleh diambil dari teks-teks (dalil-dalil) agama, khususnya Islam. Ide ini tidak lain merupakan bagian dari paham sekularisme.
Selain dari pola argumentasi yang bergulir seperti di atas, indikasi bahwa isu aliran sesat digunakan sebagai medium untuk mengopinikan paham "sipilis", bahwa para proponen (pembela) aliran sesat dikenal sebagai tokoh-tokoh lintas agama.Pengopinian paham sipilis bertujuan agar masyarakat menjadikan paham tersebut sebagai dasar penalarannya (dasar logika berpikirnya).Di antara ide-ide utama yang ingin ditanamkan adalah bahwa tidak ada kebenaran mutlak (tidak ada agama yang benar) dan agama hanya merupakan penafsiran masing-masing individu. Jika ide ini diterima oleh masyarakat, maka akan terjadi pengkaburan ajaran Islam, yaitu seolah-olah dalam Islam tidak ada sesuatu yang pasti (qath'i) untuk membedakan antara iman dan kufur atau antara Islam dan non-Islam. Jika terjadi kekaburan ajaran Islam di tengah masyarakat, maka kembalinya kesatuan ummat akan tercegah. Pokok-pokok ajaran Islam adalah pengikat untuk menyatukan ummat. Jika pokok-pokok ajaran Islam ini kabur di tengah ummat, maka ummat kehilangan pengikat yang dapat menyatukannya.
Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta berpendapat, aliran sesat yang kerap muncul terkait erat dengan beragam faktor sosiologis masyarakat. "Munculnya aliran sesat sangat berhubungan dengan berbagai faktor sosiologis yang memengaruhi masyarakat kita, seperti tingginya angka kemiskinan dan tingkat stres, sehingga banyak orang yang kerap mencari jalan pintas untuk mencapai sesuatu," katanya. Ia menuturkan, sejumlah aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah itu bisa menarik banyak orang karena menawarkan "surga instan" atau kenikmatan yang akan diraih pengikutnya secara cepat.
Selain itu, Mahendradatta juga melihat bahwa faktor lainnya adalah karena tidak sedikit warga yang mudah tertipu dan berpikir secara irasional terhadap suatu hal yang bila dipikirkan sebenarnya bertentangan dengan akal sehat. "Misalnya, masih ada yang mau memberikan uang dengan janji akan diberi bunga hingga sebesar puluhan persen per bulan, padahal itu kan bisa dibilang tidak mungkin. Begitu juga adanya dengan fenomena kemunculan aliran sesat," katanya.

2.3 Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Agil Siradj, mengatakan, untuk mengantisipasi aliran sesat, pemerintah harus responsif menyelesaikannya. Namun, tindakan terhadap aliran tersebut jangan sampai anarkis, seperti yang terjadi terhadap aliran Ahmadiyah di Parung, Bogor, Jawa Barat. Pemerintah dan ormas agama harus memberikan pencerahan mengenai religiositas terhadap masyarakat. Pencerahan agama bukan saja oleh Departemen Agama dan MUI, tapi juga oleh ormas agama.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Agama apapun yang ada di dunia ini semuanya baik, karena tujuannya adalah satu, yaitu untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah. Manusialah yang memiliki penafsiran dan mengkotak-katik suatu agama. Mereka merasa dirinya paling benar dan mengeri. Padahal apa yang diyakininya belum tentu dapat diterima dan dibenarkan. Aliran-aliran yang dimaksud diseluruh dunia selalu ada, bahkan di setiap zaman pun selalu ada yang dianggap sesat karena ketidakkesesuaian dengan ajaran agamanya.
Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya aliran sesat, yakni :
1. Rendahnya tingkat pendidikan.
2. Banyak nabi-nabi palsu, mereka yang merasa paling benar dan mempunyai kuasa untuk membina umat manusia dengan pemikirannya sendiri.
3. Tekanan ekonomi.
4. Banyaknya orang yang mempunyai masalah dalam kehidupannya, sehingga mereka mengira bahwa mereka mendapatkan keselamatan dan penyegaran batin dari para nabi palsu.
5.  Problem dakwah yang  belum dilakukan secara meluas dan menyentuh segenap kaum Muslim.

3.2 Saran
Seiring dengan  banyaknya aliran-aliran baru yang muncul, jangan sampai kita percaya bahwa itu adalah aliran  yang benar yang akan membawa kita menuju surganya Allah. Berkaca dari semua itu, mari kita pertebal iman kita dengan  berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Al-Hadits yang merupakan pusaka yang ditinggalkan oleh nabi Muhammad saw menuju kehidupan yang kekal dan abadi di surga kelak. Amien amien ya robbal aalamin. 
DAFTAR RUJUKAN

Anonim.2008.Menanggapi Kasus Ahmadiyah dan Aliran-Aliran Sesat Lainnya.      http://kopiradix.multiply.com. diakses tanggal 23 september 2010
Haryadi, Dwi SH MH.2007.Aliran Sesat Dalam Kacamata Hukum.  http://kominfo.jatimprov.go.id. diakses tanggal 23 september 2010
Isha.2008.Faktor-Faktor Penyebab Munculnya Aliran Sesat di Indonesia.   http://yahoo.answer.co.id akses tanggal 23 september 2010
UUD 1945.pdf. akses tanggal 24 september 2010












MENYUNTING KARYA ILMIAH

TUGAS

Untuk memenuhi tugas matakuliah
Bahasa Indonesia Keilmuan
Yang dibina oleh Ibu Dewi Pusposari


Disusun oleh :
YUDHISTIRA
(100331406389)




UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN PENDIDIKAN KIMIA
Desember  2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar